syarat membuat npwp usaha kecil

NPWP tidak hanya diperlukan untuk usaha yang sifatnya makro. Namun, usaha kecil pun bisa membuat NPWP guna mendapatkan berbagai keuntungan untuk usaha yang dilakukan. Terdapat beberapa syarat membuat NPWP usaha kecil yang hendaknya dipenuhi.

Setiap syarat yang ditetapkan hendaknya disiapkan sebaik mungkin. Selanjutnya, pembuatan pun akan lebih mudah. Adapun cara serta syarat-syaratnya bisa diketahui melalui informasi berikut ini!

Apa Saja Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil?

Sebuah usaha kecil yang tidak dilengkapi NPWP sangatlah disayangkan. Pasalnya, NPWP bisa memberikan manfaat yang sangat banyak guna kemajuan suatu usaha. Maka dari itu, pelaku usaha penting untuk memilikinya. Adapun persyaratannya tidak lepas dari hal berikut ini:

  • Salinan terkait dokumen pendirian atau dikenal dengan akta pendirian.
  • Fotokopi kartu identitas pemilik dan pengurus bisa berupa KTP ataupun paspor.
  • FC NPWP pribadi dari salah satu pengurus suatu usaha.
  • Fotokopi terkait izin usaha dari lembaga berwenang.
  • Menyertakan surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.
  • Melampirkan struk pembayaran listrik.

Setiap syarat membuat NPWP usaha kecil di atas hendaknya dipenuhi dengan tepat. Selanjutnya, pelaku usaha bisa merasakan manfaatnya yang banyak. NPWP akan menjadi kemudahan dalam memenuhi persyaratan administrasi ketika hendak melakukan pinjaman bank.

Selain itu, NPWP akan sangat membantu dalam pemenuhan SIUP, pembukaan rekening bank, restitusi pajak, ajuan pengurangan pajak hingga terhindar dari berbagai permasalahan di masa mendatang.  Para pelaku usaha juga bisa mengembangkan usahanya lebih luas.  

Baca Juga Referensi Judul Skripsi Teknik Informatika dengan Berbagai Bidang

Cara Membuat NPWP Usaha Kecil

Jika syarat untuk membuat NPWP usaha kecil sudah terpenuhi, maka pelaku usaha bisa langsung ke tahap pembuatan. Pada dasarnya, pembuatan ini terdiri dari dua cara yakni secara online dan juga offline. Lebih lengkapnya mari simak ulasan berikut:

1. Via Online

Pertama, para pelaku usaha bisa membuatnya secara daring atau online. Cara ini termasuk praktis untuk pelaku usaha yang memiliki kesibukan kerja dan minim waktu luang. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi dari pajak.go.id guna melakukan pendaftaran dan membuat akun. Jika masih bingung, pengguna bisa memahami terlebih dahulu petunjuk penggunaan yang tersedia.
  • Pengisian formulir yang tersedia melalui e-Registration. 
  • Pengguna juga harus melampirkan dokumen persyaratan yang sebelumnya harus dipindai terlebih dahulu, lalu diunggah secara berhasil.
  • Selanjutnya, pihak KPP akan memproses permohonan ajuan NPWP dari pengguna. 
  • NPWP yang diajukan umumnya akan disampaikan via pos menuju alamat yang dilampirkan.

2. Secara Offline 

Alternatif lainnya bisa dilakukan secara langsung atau offline. Cara ini memang tidak sepraktis daring, tapi pengaju bisa langsung menikmati layanan dari KPP terdekat. Langkah-langkah yang bisa diterapkan yakni:

  • Kunjungi KPP terdekat dari daerah pengaju.
  • Lakukan pengisian formulir sebagai bentuk permohonan yang disampaikan secara tertulis.
  • Pastikan persyaratan untuk membuat NPWP usaha kecil sudah lengkap.
  • Pihak KPP terkait akan melakukan proses pada permohonan ajuan NPWP usaha kecil.
  • Umumnya, selang waktu satu hari kerja, kartu NPWP pun akan berhasil dibuat.

Baca Juga Cara Membuat Stiker untuk Jualan yang Mudah

Selanjutnya, para pelaku usaha bisa menentukan cara mana yang akan dipilih. Cara tersebut sifatnya kondisional, menyesuaikan situasi pelaku usaha. Kedua cara pada dasarnya sangat mudah untuk dilakukan. Baik daring ataupun langsung memiliki kelebihan ataupun kekurangan tersendiri.

Demikianlah ulasan terkait cara serta syarat membuat NPWP usaha kecil. Penuhi pajak yang dikenakan, pelaku usaha pun akan lebih leluasa dalam menjalankan usaha. Setelah mendapatkan NPWP usaha kecil, maka manfaatnya pun bisa dirasakan sendiri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *